Nabi (ﷺ) bersabda kepada seorang laki-laki: "Sukakah kamu jika aku nikahkan dengan si fulanah?" Ia menjawab: "Ya." Dan beliau bersabda kepada wanita tersebut: "Sukakah kamu jika aku nikahkan dengan si fulan?" Ia menjawab: "Ya." Maka salah seorang dari mereka menikahkan yang lainnya, lalu laki-laki itu menggaulinya dan tidak menetapkan mahar untuknya serta tidak memberikannya sesuatu pun. Dan dia termasuk orang yang menyaksikan (perjanjian) Hudaibiyah, dan orang yang menyaksikan Hudaibiyah memiliki bagian di Khaibar. Ketika ajal mendekatinya, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah (ﷺ) telah menikahkanku dengan si fulanah, dan aku tidak menetapkan mahar untuknya serta tidak memberikannya sesuatu pun, dan aku mempersaksikan kepada kalian bahwa aku telah memberikan bagianku di Khaibar sebagai maharnya." Maka wanita itu mengambil bagian tersebut dan menjualnya seharga seratus ribu.
Abu Dawud berkata: Umar bin al-Khattab menambahkan —dan hadisnya lebih sempurna— pada awal hadis, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah." Dan ia berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda kepada laki-laki tersebut, lalu ia menuturkan semaknanya.
Abu Dawud berkata: Dikhawatirkan hadis ini disisipkan (tidak asli posisinya), karena perkaranya tidak demikian.