حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ، حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي الأَحْوَلُ، أَنَّ طَاوُسًا، أَخْبَرَهُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، : أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلممَرَّ وَهُوَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ بِإِنْسَانٍ يَقُودُهُ بِخِزَامَةٍ فِي أَنْفِهِ، فَقَطَعَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقُودَهُ بِيَدِهِ .
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ma'in, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, dia berkata: telah mengabarkan kepadaku Al-Ahwal, bahwa Thawus mengabarkan kepadanya dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati seorang laki-laki yang sedang thawaf di Ka'bah, yang dituntun dengan tali yang diikatkan pada hidungnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tali itu dengan tangannya dan menyuruhnya agar menuntunnya dengan tangannya.