Abu Dawud berkata: Qatadah menceritakan dari 'Urwah b. al-Zubair, dari Zainab putri Umm Salamah, bahwa Umm Habibah putri Jahsh memiliki aliran darah yang berkepanjangan. Rasulullah SAW (ﷺ) memerintahkannya untuk meninggalkan shalat selama masa haidnya. Kemudian dia harus mandi, dan berdoa. Abu Dawud berkata: Qatadah tidak mendengar apa-apa dari 'Urwah.
Dan Ibnu 'Uyainah menambahkan dalam tradisi yang diceritakan oleh al-Zuhri dari 'Umrah atas otoritas 'Aisha. Umm Habibah memiliki aliran darah yang berkepanjangan. Dia bertanya kepada Nabi (ﷺ). Dia memerintahkannya untuk meninggalkan doa selama periode menstruasi.
Abu Dawud berkata: Ini adalah kesalahpahaman dari pihak Ibnu 'Uyainah. Hal ini tidak ditemukan dalam tradisi yang dilaporkan oleh pemancar dari al-Zuhri kecuali yang disebutkan oleh Suhail b. Abu Salih. Al-Humaidi juga menceritakan tradisi ini dari Ibnu 'Uyainah, tetapi dia tidak menyebutkan kata-kata “dia harus meninggalkan doa selama periode menstruasi.” 1
Qumair putri Masruq melaporkan tentang otoritas 'Aisha: Wanita yang memiliki aliran darah yang berkepanjangan harus meninggalkan shalat selama periode haidnya.3
'Abd al-Rahman b. al-Qasim melaporkan tentang otoritas ayahnya: Nabi (ﷺ) memerintahkannya untuk meninggalkan shalat yang sama (dengan lamanya waktu) yang dia punya menstruasi (biasa) .2
Abu Bishr Ja'far b. Abi Wahshiyyah melaporkan tentang otoritas 'Ikrimah dari Nabi (ﷺ) mengatakan: Umm Habibah putri Jahsh memiliki aliran darah yang berkepanjangan; dan dia menularkan seperti itu.1
Sharik diceritakan dari Abu al-Yaqzan dari 'Adi b. Thabit dari ayahnya atas wewenang kakeknya dari Nabi (ﷺ): Wanita yang menderita aliran darah yang berkepanjangan harus meninggalkan shalat selama menstruasi; kemudian dia harus menjadi dirinya sendiri dan berdoa. 1
Al-'Ala b. al-Musayyab melaporkan dari al-Hakam atas otoritas Abu Ja'far, mengatakan: Saudi memiliki aliran darah yang berkepanjangan. Nabi (ﷺ) memerintahkan agar ketika haid selesai, dia harus mandi dan berdoa.1
Sa'id b. Jubair melaporkan dari 'Ali dan Ibnu Abbas: Seorang wanita yang menderita aliran darah yang berkepanjangan harus menahan diri dari shalat selama periode haidnya.1
'Ammar, budak yang dibebaskan dari Banu Hashim dan Talq b. Habib menceritakan dengan cara yang serup.1
Demikian pula, dilaporkan oleh Ma'qil al-Khath'ami dari 'Ali4, al-Sha'bi juga menularkannya dengan cara yang sama dari Qumair, istri Masruq, atas otoritas 'Aisyah.1
Abu Dawud berkata: Al-Hasan, Sa'id b. al-Musayyab, 'Ata, Makhul, Ibrahim, Salim dan al-Qasim juga berpendapat bahwa seorang wanita yang menderita aliran darah yang berkepanjangan harus meninggalkan shalat selama menstruasi.
Abu Dawud berkata: Qatadah tidak mendengar apa-apa dari 'Urwah.