Abdurrahman ibn Hasanah melaporkan: Saya dan Amr ibn al-'as pergi kepada Nabi (ﷺ). Dia keluar dengan perisai kulit (di tangannya). Dia menutupi dirinya dengan itu dan buang air kecil. Kemudian kami berkata: Lihatlah dia. Dia buang air kecil seperti yang dilakukan wanita. Nabi (ﷺ), mendengar ini dan berkata: “Tidakkah kamu tahu apa yang menimpa seseorang dari antara Bani Isra'il (bani Israil)? Ketika air kencing jatuh ke atas mereka, mereka akan memotong tempat di mana air kencing itu jatuh; tetapi dia (orang itu) melarang mereka (untuk melakukannya) (untuk melakukannya), dan dihukum di kuburnya.
Abu Dawud berkata: Salah satu versi Abu Musa memiliki kata-kata: “dia memotong kulitnya”.
Versi lain dari Abu Musa mengatakan: “dia memotong (bagian) tubuhnya.”