Hamnah mengatakan haid saya sangat banyak dan berat. Jadi saya datang kepada Rasulullah (ﷺ) untuk mengambil keputusan dan memberitahunya. Aku menemukannya di rumah adik perempuanku, Zainab, putri Yahsh.
Saya berkata: “Ya Rasulullah, saya adalah seorang wanita yang mengalami menstruasi dalam jumlah besar dan berat, jadi apa pendapatmu tentang hal itu? Itu menghalangi saya untuk berdoa dan berpuasa.
Dia berkata: Saya menyarankan agar Anda menggunakan kapas, karena itu menyerap darah. Dia menjawab: Terlalu berlebihan untuk itu. Dia berkata: Kalau begitu ambillah kain. Dia menjawab, “Itu terlalu berlebihan untuk itu, karena darahku terus mengalir. Rasulullah SAW bersabda: “Aku akan memberikan kepadamu dua perintah; yang mana saja yang kamu ikuti, itu cukup bagimu tanpa yang lain, tetapi kamu lebih tahu apakah kamu cukup kuat untuk mengikuti keduanya. ﷺ
Beliau menambahkan: “Ini adalah pukulan setan, maka jagalah haidmu selama enam atau tujuh hari, hanya Allah yang mengetahui apa yang seharusnya terjadi; kemudian basuhlah.” Dan ketika Anda melihat bahwa Anda telah disucikan dan cukup bersih, berdoalah selama dua puluh tiga atau dua puluh empat hari dan malam dan berpuasa, karena itu sudah cukup bagi Anda, dan lakukanlah setiap bulan, sama seperti wanita menstruasi dan disucikan pada saat menstruasi dan pemurnian mereka.
Tetapi jika Anda cukup kuat untuk menunda shalat siang (zuhr) dan memajukan shalat sore ('Asr), untuk mencuci, dan kemudian menggabungkan sholat siang dan sore; untuk menunda sholat matahari terbenam dan memajukan sholat malam, untuk mencuci, dan kemudian menggabungkan kedua shalat itu, lakukanlah: dan untuk mencuci saat fajar, lakukanlah: dan puasalah jika Anda mampu melakukannya.
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Dari dua perintah ini, ini lebih sesuai dengan keinginan saya.”
Abu Dawud berkata: 'Amr b. Thabit diriwayatkan dari Ibnu 'Aqil: Hamnah berkata: Dari dua perintah inilah yang lebih disukai saya.2 Dalam versi ini kata-kata ini tidak dikutip sebagai pernyataan Nabi (ﷺ); itu memberikannya sebagai pernyataan Hamnah.
Abu Dawud berkata: 'Amr b. Thabit adalah seorang Rafidi. Hal ini dikatakan oleh Yahya b. Ma'in.
Abu Dawud berkata: “Saya mendengar Ahmad (b. Hanbal) berkata: Saya ragu tentang tradisi yang disampaikan oleh Ibnu 'Aqil.