Zainab berkata: Aku menemui Umm Habibah ketika ayahnya, Abu Sufyan, wafat. Dia meminta minyak wangi yang mengandung za'faran kuning atau selainnya, lalu mengoleskannya pada seorang gadis muda, kemudian mengusap kedua pipinya dan berkata: Demi Allah, aku sama sekali tidak membutuhkan minyak wangi, melainkan aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga malam, kecuali karena suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari."
Zainab berkata: Aku juga menemui Zainab binti Jahsy ketika saudaranya wafat. Dia meminta minyak wangi lalu mengoleskannya pada dirinya, kemudian berkata: Demi Allah, aku sama sekali tidak membutuhkan minyak wangi, melainkan aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga malam, kecuali karena suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari."
Zainab berkata: Aku mendengar ibuku, Umm Salamah, berkata: Seorang wanita datang kepada Rasulullah (ﷺ) lalu berkata: Wahai Rasulullah, suami putriku telah wafat dan matanya sakit, bolehkah kami mencelikkan matanya dengan celak? Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak," sebanyak dua atau tiga kali, setiap kali beliau bersabda: "Tidak." Kemudian Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Masa iddah itu hanyalah empat bulan sepuluh hari. Sungguh, dahulu salah seorang di antara kalian di masa Jahiliyah melempar kotoran hewan pada akhir tahun."
Humaid berkata: Aku bertanya kepada Zainab: Apakah arti melempar kotoran hewan pada akhir tahun? Zainab menjawab: Apabila suami seorang wanita wafat, dia masuk ke dalam sebuah tempat yang sempit (hafsy), mengenakan pakaiannya yang paling buruk, dan tidak menyentuh minyak wangi maupun sesuatu pun hingga berlalu waktu setahun. Kemudian didatangkanlah seekor hewan—keledai, domba, atau burung—lalu dia mengusapkannya pada dirinya (untuk bertahallul); dan sangat jarang dia mengusap sesuatu melainkan hewan itu mati. Kemudian dia keluar, lalu diberikan kepadanya kotoran hewan dan dia melemparinya, setelah itu barulah dia boleh kembali menggunakan minyak wangi atau apa saja yang dia kehendaki.
Abu Dawud berkata: Al-hafsy adalah rumah yang kecil.