Sunan Abi Dawud

Perceraian (Kitab Al-Talaq)

كتاب الطلاق

Bab 717

فِيمَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا

Sunan Abi Dawud 2175
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Bukan bagian dari golongan kami orang yang menghasut seorang istri terhadap suaminya, atau seorang budak terhadap tuannya.

Bab 718

فِي الْمَرْأَةِ تَسْأَلُ زَوْجَهَا طَلاَقَ امْرَأَةٍ لَهُ

Sunan Abi Dawud 2176
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Janganlah seorang wanita meminta perceraian saudaranya demi mengosongkan bejana wanita tersebut untuk dirinya dan menikah, karena sesungguhnya ia hanya akan mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya.

Bab 719

فِي كَرَاهِيَةِ الطَّلاَقِ

Sunan Abi Dawud 2177
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Allah tidak menghalalkan sesuatu yang lebih dibenci-Nya daripada talak (perceraian)."

Sunan Abi Dawud 2178
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dari semua perbuatan halal, yang paling dibenci oleh Allah Ta'ala adalah talak (perceraian).

Bab 720

فِي طَلاَقِ السُّنَّةِ

Sunan Abi Dawud 2179
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abdullah bin Umar telah mentalak istrinya ketika wanita itu sedang haid pada masa Rasulullah (ﷺ). Lalu Umar bin al-Khattab bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) mengenai hal tersebut, maka Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Perintahkanlah dia untuk merujuknya, kemudian menahannya hingga ia suci, lalu haid kembali, lalu suci kembali. Setelah itu, jika ia menghendaki, ia boleh mempertahankannya, dan jika ia menghendaki, ia boleh menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah masa idah yang Allah Ta'ala perintahkan untuk menceraikan wanita. "

Sunan Abi Dawud 2180
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ibnu 'Umar mentalak istrinya ketika sedang haid dengan satu talak, semakna dengan hadis Malik.

Sunan Abi Dawud 2181
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Bahwa ia mentalak istrinya saat sedang haid. Lalu 'Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi (ﷺ), maka Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Perintahkanlah ia untuk merujuknya, kemudian hendaklah ia mentalaknya apabila ia suci atau sedang hamil."

Sunan Abi Dawud 2182
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Bahwa ia mencerai istrinya saat sedang haidh. Umar menyebutkan hal itu kepada Rasulullah, lalu Rasulullah marah dan bersabda: "Perintahkanlah ia untuk merujuknya dan menahannya sampai ia suci, kemudian ia haidh lalu suci. Setelah itu, jika ia menghendaki, ia boleh menceraikannya dalam keadaan suci sebelum menyentuhnya. Itulah talak untuk masa 'iddah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah 'Azza wa Jalla."

Sunan Abi Dawud 2183
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Yunus bin Zubair meriwayatkan bahwa dia bertanya kepada Ibnu 'Umar, seraya berkata: "Berapa kali engkau mentalak isterimu?" Dia menjawab: "Sekali."

Sunan Abi Dawud 2184
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Yunus bin Jubair berkata: Aku bertanya kepada Abdullah bin Umar, "Seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid?" Ia berkata, "Apakah engkau mengenal Abdullah bin Umar?" Aku menjawab, "Ya." Ia berkata, "Sesungguhnya Abdullah bin Umar menceraikan istrinya dalam keadaan haid." Maka Umar mendatangi Nabi (ﷺ) dan bertanya kepadanya, lalu beliau bersabda: "Perintahkanlah ia untuk merujuknya kembali, kemudian hendaklah ia menceraikannya pada permulaan masa idahnya." Ia berkata: Aku bertanya, "Apakah itu dihitung (sebagai talak)?" Ia menjawab, "Kenapa tidak? Bagaimana menurutmu jika ia tidak berdaya dan bertindak bodoh?"

Sunan Abi Dawud 2185
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Dawud berkata: Hadis ini diriwayatkan oleh Yunus b. Jubair, Anas b. Sirin, Sa'id b. Jubair, Zaid b. Aslam, Abu al-Zubair, dan Mansur dari Abu Wa'il dengan makna yang serupa. Semuanya menyatakan bahwa Nabi (ﷺ) memerintahkannya untuk merujuknya kembali hingga ia suci, kemudian jika ia menghendaki, ia boleh menceraikannya, atau jika ia menghendaki, ia boleh menahannya. Demikian pula diriwayatkan oleh Muhammad b. 'Abd al-Rahman dari Salim dari Ibn 'Umar. Adapun riwayat al-Zuhri dari Salim dan Nafi' dari Ibn 'Umar, disebutkan bahwa Nabi (ﷺ) memerintahkannya untuk merujuknya kembali hingga ia suci, kemudian mengalami haid, kemudian suci, lalu jika ia menghendaki, ia menceraikannya, dan jika ia menghendaki, ia menahannya. Hal itu juga diriwayatkan dari 'Ata' al-Khurasani dari al-Hasan dari Ibn 'Umar serupa dengan riwayat Nafi' dan al-Zuhri. Semua hadis ini menyelisihi apa yang dikatakan oleh Abu al-Zubair.

Bab 721

الرَّجُلِ يُرَاجِعُ وَلاَ يُشْهِدُ

Sunan Abi Dawud 2186
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Imran bin Hushain ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya, lalu menggaulinya tanpa menghadirkan saksi atas talaknya dan tidak pula atas rujuknya. Ia berkata: Engkau telah mentalak tidak sesuai dengan sunnah, dan engkau merujuknya tidak sesuai dengan sunnah. Persaksikanlah talaknya dan rujuknya, dan janganlah engkau mengulanginya.

Bab 722

فِي سُنَّةِ طَلاَقِ الْعَبْدِ

Sunan Abi Dawud 2187
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Hasan, bekas hamba sahaya Bani Nawfal, bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang budak laki-laki yang memperistri seorang budak perempuan: Ia menceraikannya dua kali, kemudian setelah itu keduanya dimerdekakan. Bolehkah baginya untuk meminangnya kembali? Ia menjawab: Ya, Rasulullah, semoga salawat dan salam tercurah kepada beliau, telah memutuskan demikian.

Sunan Abi Dawud 2188
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ibnu Abbas berkata, "Tersisa untukmu satu ketentuan yang telah diputuskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

Abu Dawud berkata: Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata: Abdurrazzaq berkata bahwa Ibnu al-Mubarak berkata kepada Ma'mar: "Siapa Abu al-Hasan ini? Sungguh ia telah memikul perkara yang berat."

Abu Dawud berkata: Az-Zuhri meriwayatkan darinya. Az-Zuhri berkata: "Ia termasuk kalangan fuqaha (ahli fikih)." Az-Zuhri meriwayatkan banyak hadis dari Abu al-Hasan.

Abu Dawud berkata: Abu al-Hasan adalah perawi yang dikenal, dan amal tidak berlandaskan pada hadis ini.

Sunan Abi Dawud 2189
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Talak seorang wanita sahaya adalah dua kali talak, dan masa idahnya adalah dua kali haid.

Abu Asim berkata: Muzahir menceritakan kepadaku: Al-Qasim menceritakan kepadaku dari Aisyah, dari Nabi (ﷺ) dengan riwayat yang serupa, hanya saja beliau bersabda: "Dan masa idahnya adalah dua kali haid."

Abu Dawud berkata: Ini adalah hadis yang majhul (asing/tidak dikenal).

Bab 723

فِي الطَّلاَقِ قَبْلَ النِّكَاحِ

Sunan Abi Dawud 2190
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi (ﷺ) bersabda: "Tidak ada talak kecuali pada apa yang kamu miliki, dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali pada apa yang kamu miliki, dan tidak ada jual beli kecuali pada apa yang kamu miliki." Ibnu al-Sabbah menambahkan: "Dan tidak ada penunaian nazar kecuali pada apa yang kamu miliki."

Sunan Abi Dawud 2191
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Barangsiapa bersumpah atas perbuatan maksiat, maka tidak ada sumpah baginya, dan barangsiapa bersumpah atas pemutusan hubungan kekerabatan, maka tidak ada sumpah baginya.

Sunan Abi Dawud 2192
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dan tidak ada nazar kecuali pada apa yang dengannya dicari Wajah Allah Ta'ala, yaitu zikir kepada-Nya.

Bab 724

الطَّلاَقِ عَلَى غَيْظٍ

Sunan Abi Dawud 2193
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Dawud berkata: Saya mengira al-ghalaq adalah kemarahan.