Sunan Abi Dawud 2066

Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Hurairah berkata: Rasulullah (ﷺ) melarang seseorang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu, atau antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah (dalam pernikahan).