Sunan Abi Dawud 2074
Terjemahan
Rasulullah (ﷺ) melarang pernikahan shighar.
Musaddad menambahkan dalam riwayatnya: Aku bertanya kepada Nafi', "Apakah shighar itu?" Ia menjawab, "Seseorang menikahkan anak perempuan seorang laki-laki dan menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki tersebut tanpa mahar, dan seseorang menikahkan saudara perempuan seorang laki-laki dan menikahkan saudara perempuannya dengan laki-laki tersebut tanpa mahar."