حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ "لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ "
Terjemahan
Abu Hurairah melaporkan Rasulullah -ṣallallallāhu 'alaihi wa sallam- mengatakan bahwa seseorang dianggap sedang shalat selama seseorang ditahan dengan shalat.
Salah seorang dari kalian senantiasa berada dalam keadaan shalat selama shalat tersebut menahannya, dan tidak ada yang menghalanginya untuk kembali kepada keluarganya kecuali shalat.