حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، جَمِيعًا عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، بِمَعْنَاهُ وَلَمْ يَرْفَعَاهُ زَادَ ‏"‏ وَإِذَا وَلَغَ الْهِرُّ غُسِلَ مَرَّةً
Terjemahan
Tradisi serupa telah ditransmisikan oleh Abu Hurairah melalui rantai narasi yang berbeda. Tetapi versi ini telah dinarasikan sebagai pernyataan Abu Hurairah sendiri dan tidak dikaitkan dengan Nabi (sal Allaahu alayhi wa sallam). Versi ini memiliki penambahan kata-kata

Musaddad telah menceritakan kepada kami, Al-Mu'tamir yaitu Ibnu Sulaiman telah menceritakan kepada kami, (jalur lain) dan Muhammad bin 'Ubaid telah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami, semuanya dari Aiyub, dari Muhammad, dari Abu Hurairah, dengan makna yang serupa dan mereka berdua tidak merfracakannya (sampai kepada Nabi), dan mereka menambahkan: "Dan jika seekor kucing minum darinya, maka hendaklah dicuci sekali."