حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنِ الدَّرَاوَرْدِيِّ، قَالَ وَذَكَرَ رَبِيعَةُ أَنَّ تَفْسِيرَ، حَدِيثِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم "لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ " . أَنَّهُ الَّذِي يَتَوَضَّأُ وَيَغْتَسِلُ وَلاَ يَنْوِي وُضُوءًا لِلصَّلاَةِ وَلاَ غُسْلاً لِلْجَنَابَةِ
Terjemahan
Menjelaskan tradisi Nabi (ﷺ) bahwa wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah adalah sah, Rabi'ah berkata
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin ‘Amr bin Al-Sarh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dari Al-Darawardi, ia berkata: Rabi’ menyebutkan bahwa penafsiran dari hadis Nabi SAW: "Tidak ada wudu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya," adalah bahwa ia adalah orang yang berwudu dan mandi wajib, tetapi tidak berniat untuk wudu demi salat dan tidak pula berniat mandi untuk janabah.