حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَلَفٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، وَعَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ، قَالَ شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم الرَّجُلُ يَجِدُ الشَّىْءَ فِي الصَّلاَةِ حَتَّى يُخَيَّلَ إِلَيْهِ فَقَالَ ‏"‏لاَ يَنْفَتِلُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا ‏"
Terjemahan
'Abbad b. Tamim melaporkan dari pamannya bahwa seseorang mengajukan keluhan kepada Nabi (ﷺ) bahwa dia merasa (keraguan) seolah-olah sesuatu telah terjadi padanya yang membuat wudhu tidak sah. Dia (Rasulullah) berkata

Qutaibah bin Sa'id dan Muhammad bin Ahmad bin Abi Khalaf telah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, dari Al-Zuhri, dari Sa'id bin Al-Musayyib dan 'Abbad bin Tamim, dari pamannya, ia berkata: Diadukan kepada Nabi (ﷺ) tentang seorang laki-laki yang merasakan sesuatu dalam shalatnya hingga ia membayangkannya (merasa ragu telah batal). Beliau bersabda:

«Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) hingga ia mendengar suara atau mencium bau.»