حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، أَخْبَرَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ "إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَوَجَدَ حَرَكَةً فِي دُبُرِهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا "
Terjemahan
Abu Hurairah dijo
Musa bin Ismail menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami, Suhail bin Abu Shalih mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika salah seorang dari kalian sedang shalat lalu merasakan gerakan pada duburnya —entah ia berhadats atau tidak— maka janganlah ia membatalkan shalatnya hingga ia mendengar suara atau mencium bau."