حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، - يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ - عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، حَدَّثَنِي بَعْضُ، مَنْ أَرْضَى أَنَّ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ، أَخْبَرَهُ أَنَّ أُبَىَّ بْنَ كَعْبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمإِنَّمَا جَعَلَ ذَلِكَ رُخْصَةً لِلنَّاسِ فِي أَوَّلِ الإِسْلاَمِ لِقِلَّةِ الثِّيَابِ ثُمَّ أَمَرَ بِالْغُسْلِ وَنَهَى عَنْ ذَلِكَ .قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِي " الْمَاءَ مِنَ الْمَاءِ
Terjemahan
Ubayy b. Ka'b melaporkan
Ahmad bin Shalih menceritakan kepada kami: Ibnu Wahb menceritakan kepada kami: 'Amr – yaitu Ibnu al-Harith – mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Shihab: Seseorang yang keridhaannya aku hargai mengabarkan kepadaku, bahwa Sahl bin Sa'd al-Sa'idi mengabarkan kepadanya bahwa Ubayy bin Ka'b mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan hal tersebut sebagai keringanan bagi orang-orang pada awal Islam karena sedikitnya pakaian, kemudian beliau memerintahkan untuk mandi wajib dan melarang (meninggalkannya). Abu Dawud berkata: Maksudnya adalah air berasal dari air.