An-Nufeili menceritakan kepada kami, Muhammad bin Salamah menceritakan kepada kami, dari Abu Abd ar-Rahim – Abu Dawud berkata: Abu Abd ar-Rahim adalah Khalid bin Abi Yazid, paman dari pihak ibu bagi Muhammad bin Salamah, Hajjaj bin Muhammad meriwayatkan darinya – dari Jahm al-Jarud, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, ia berkata: Umar bin al-Khattab menghadiahkan seekor unta ras Najib untuk dijadikan kurban, lalu ditawar dengannya seharga tiga ratus dinar. Ia lalu mendatangi Nabi (ﷺ) dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menghadiahkan unta Najib lalu ditawar dengannya seharga tiga ratus dinar, apakah boleh aku menjualnya dan membelikan unta kurban (budn) dari harganya?" Beliau bersabda: "Tidak, sembelihlah ia."
Abu Dawud berkata: Hal itu dikarenakan ia telah menandainya (mencapnya).