Sunan Abi Dawud

Ritus Haji (Kitab Al-Manasik Wa'l-Haji)

كتاب المناسك

Bab 568

فَرْضِ الْحَجِّ

Sunan Abi Dawud 1721
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Zuhair bin Harb dan Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami -dengan makna yang senada-, keduanya berkata: Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, dari Sufyan bin Husain, dari al-Zuhri, dari Abu Sinan, dari Ibnu Abbas, bahwa al-Aqra' bin Habis bertanya kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), lalu berkata: "Wahai Rasulullah, apakah haji itu diwajibkan setiap tahun atau hanya sekali?" Beliau menjawab: "Hanya sekali, dan barangsiapa yang menambahnya, maka itu adalah amal sunnah (tatawwu')."

Abu Dawud berkata: Beliau adalah Abu Sinan al-Du'ali. Demikian pula diriwayatkan oleh 'Abd al-Jalil bin Humaid dan Sulaiman bin Katsir semuanya dari al-Zuhri, dan 'Uqail berkata: Dari Sinan.

Sunan Abi Dawud 1722
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada istri-istrinya pada Haji Wada': "Ini, kemudian (tetaplah di atas) permukaan tikar."

Bab 569

فِي الْمَرْأَةِ تَحُجُّ بِغَيْرِ مَحْرَمٍ

Sunan Abi Dawud 1723
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita Muslimah untuk melakukan perjalanan selama satu malam kecuali disertai oleh seorang laki-laki yang merupakan mahram baginya."

Sunan Abi Dawud 1724
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abdullah bin Maslamah dan an-Nufaili telah menceritakan kepada kami, dari Malik. – Dan telah menceritakan kepada kami al-Hasan bin Ali: telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Umar: telah menceritakan kepadaku Malik, dari Said bin Abi Said – al-Hasan berkata dalam hadisnya dari ayahnya, kemudian mereka sepakat – dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam." Beliau menyebutkan maknanya.

Abu Dawud berkata: Al-Qa'nabi dan an-Nufaili tidak menyebutkan "dari ayahnya". Ibn Wahb dan Utsman bin Umar meriwayatkan dari Malik seperti yang dikatakan oleh al-Qa'nabi.

Sunan Abi Dawud 1725
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, dari Jarir, dari Suhail, dari Sa'id bin Abi Sa'id, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ menyebutkan hal yang serupa, hanya saja beliau bersabda: “kurir pos”.

Sunan Abi Dawud 1726
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Uthman bin Abi Syaibah dan Hannad menceritakan kepada kami bahwa Abu Mu'awiyah dan Waki' menceritakan kepada mereka dari A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Sa'id, ia berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan sejauh lebih dari tiga hari melainkan bersamanya ayahnya, saudaranya, suaminya, anaknya, atau mahramnya."

Sunan Abi Dawud 1727
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan selama tiga hari kecuali didampingi oleh seorang mahram.

Sunan Abi Dawud 1728
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ibnu Umar biasa memboncengkan seorang sahaya wanita yang memilikinya bernama Shafiyyah di belakangnya (di atas unta), dan dia pun bepergian bersamanya ke Mekkah.

Bab 570

‏"‏ لاَ صَرُورَةَ ‏"‏ فِي الإِسْلاَمِ

Sunan Abi Dawud 1729
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada orang yang belum menunaikan haji dalam Islam."

Bab 571

التَّزَوُّدِ فِي الْحَجِّ

Sunan Abi Dawud 1730
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin al-Furat – yakni Abu Mas'ud al-Razi – dan Muhammad bin Abd Allah al-Mukhariimi – dan ini adalah lafalnya –: Keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Shababah, dari Warqa', dari Amr bin Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Mereka biasa menunaikan haji tanpa membawa bekal. Abu Mas'ud berkata: Penduduk Yaman – atau sekelompok orang dari Yaman – biasa menunaikan haji tanpa membawa bekal, dan mereka berkata: "Kami adalah orang-orang yang bertawakal." Maka Allah Ta'ala menurunkan:

"Dan berbekallah, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa"
sampai akhir ayat.

Bab 572

التِّجَارَةِ فِي الْحَجِّ

Sunan Abi Dawud 1731
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ibnu Abbas membaca ayat ini: ‘Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu,’ lalu ia berkata: Mereka dahulu tidak berdagang di Mina, maka mereka diperintah untuk berdagang ketika mereka bertolak dari Arafah.

Bab 573

Sunan Abi Dawud 1732
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Barang siapa yang berniat untuk menunaikan haji, hendaklah ia menyegerakannya."

Bab 574

الْكَرِيِّ

Sunan Abi Dawud 1733
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Musaddad telah menceritakan kepada kami, ‘Abd al-Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami, Al-‘Ala’ bin Ziyad telah menceritakan kepada kami, Abu Umamah at-Taymi telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang menyewakan [hewan tunggangan] untuk tujuan ini [perjalanan haji], dan orang-orang berkata kepadaku: Tidak ada haji bagimu. Lalu aku menemui Ibnu ‘Umar dan berkata kepadanya: Wahai Abu ‘Abd ar-Rahman, sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki yang menyewakan [hewan tunggangan] untuk tujuan ini, dan orang-orang berkata kepadaku bahwa aku tidak memiliki haji. Ibnu ‘Umar menjawab: Bukankah engkau mengenakan ihram, melafalkan talbiyah, berthawaf mengelilingi Baitullah, bertolak dari ‘Arafat, dan melempar jumrah? Aku menjawab: Tentu saja! Ia berkata: Kalau begitu, bagimu ada haji. Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menanyakan hal yang serupa dengan apa yang engkau tanyakan kepadaku. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak menjawabnya, hingga turunlah ayat ini:

Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia dari Rabb kalian.
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya, membacakan ayat ini kepadanya, dan bersabda: „Bagimu ada haji.“

Sunan Abi Dawud 1734
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami: Hammad bin Mas'adah menceritakan kepada kami: Ibnu Abi Dzi'b menceritakan kepada kami, dari Atha' bin Abi Rabah, dari Ubaid bin Umair, dari Abdullah bin Abbas, bahwa orang-orang pada awal haji biasa berdagang di Mina, Arafat, pasar Zul-Majaz, dan pada musim-musim haji. Kemudian mereka takut berdagang ketika mereka sedang berihram. Maka Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan ayat:

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu"
pada musim-musim haji. Ia berkata: Dan Ubaid bin Umair menceritakan kepadaku bahwa beliau biasa membacanya dalam mushaf demikian.

Sunan Abi Dawud 1735
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ahmad bin Shalih menceritakan kepada kami: Ibnu Abi Fudaik menceritakan kepada kami: Ibnu Abi Dhi'ib mengabarkan kepadaku, dari Ubaid bin Umair –Ahmad bin Shalih menyebutkan perkataan yang semakna bahwa ia adalah seorang maula (mantan budak yang dimerdekakan) Ibnu Abbas–, dari Abdullah bin Abbas, bahwa orang-orang pada awal masa disyariatkannya haji biasa melakukan jual beli. –Perawi lalu menyebutkan maknanya sampai pada ucapannya: "Musim-musim haji".

Bab 575

فِي الصَّبِيِّ يَحُجُّ

Sunan Abi Dawud 1736
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami: Sufyan bin 'Uyaynah telah menceritakan kepada kami, dari Ibrahim bin 'Uqbah, dari Kuraib, dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di Al-Rawha', lalu beliau menemui sekelompok pengendara lalu mengucapkan salam kepada mereka dan bersabda, "Siapakah kaum ini?" Mereka menjawab, "Kaum Muslimin." Lalu mereka bertanya, "Dan siapakah kalian?" Beliau menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka seorang wanita merasa terkejut, lalu memegang lengan seorang anak kecil dan mengangkatnya dari sekedupnya, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah anak ini mendapatkan haji?" Beliau bersabda, "Ya, dan bagimu pahala."

Bab 576

فِي الْمَوَاقِيتِ

Sunan Abi Dawud 1737
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Al-Qa'nabi menceritakan kepada kami, dari Malik, dan diceritakan kepada kami oleh Ahmad bin Yunus: Malik menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan batas miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al-Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarn, dan telah sampai kepadaku bahwa beliau menetapkan Yalamlam bagi penduduk Yaman.

Sunan Abi Dawud 1738
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Sulaiman bin Harb menceritakan kepada kami: Hammad menceritakan kepada kami, dari 'Amr bin Dinar, dari Tawus, dari Ibnu 'Abbas, dan dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, keduanya berkata: Rasulullah (shalallahu 'alaihi wa sallam) menetapkan batas miqat yang semakna. Salah seorang dari mereka berkata: "Dan Yalamlam bagi penduduk Yaman." Dan yang lain berkata: "Alamlam." Beliau bersabda: "Semua itu diperuntukkan bagi mereka dan bagi siapa saja yang melaluinya yang bukan dari penduduk aslinya, dari kalangan orang yang ingin menunaikan haji dan umrah, serta bagi siapa saja yang jaraknya lebih dekat dari itu" – Ibnu Tawus berkata: "dari tempat mereka memulai, dan begitu pula penduduk Mekkah, mereka berihram darinya."

Sunan Abi Dawud 1739
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) menetapkan Dhat 'Irq sebagai tempat berihram bagi penduduk Irak.