Sunan Abi Dawud

Ritus Haji (Kitab Al-Manasik Wa'l-Haji)

كتاب المناسك

Bab 605

الْمُحْرِمِ يَغْتَسِلُ

Sunan Abi Dawud 1840
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Bahwa Abdullah bin Abbas dan al-Miswar bin Makhramah berbeda pendapat di al-Abwa. Abdullah bin Abbas berkata, "Orang yang berihram boleh membasuh kepalanya." Sedangkan al-Miswar berkata, "Orang yang berihram tidak boleh membasuh kepalanya." Lalu Abdullah bin Abbas mengutusku kepada Abu Ayyub al-Ansari, maka aku mendapatinya sedang mandi di antara dua tiang sementara ia disetubuhi dengan kain penutup.

Aku mengucapkan salam kepadanya, lalu ia bertanya, "Siapa ini?"

Aku menjawab, "Aku adalah Abdullah bin Hunayn. Abdullah bin Abbas mengutusku kepadamu untuk bertanya kepadamu bagaimana cara Rasulullah (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya) membasuh kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berihram."

Maka Abu Ayyub meletakkan tangannya di atas kain lalu menekannya ke bawah hingga kepalaku terlihat. Kemudian ia berkata kepada seseorang yang menuangkan air di atasnya, "Tuangkanlah."

Lalu ia menuangkan air ke atas kepalanya, kemudian Abu Ayyub menggerakkan kepalanya dengan kedua tangannya, ia membawa keduanya ke depan dan ke belakang, lalu ia berkata, "Demikianlah aku melihat beliau melakukannya (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya)."

Bab 606

الْمُحْرِمِ يَتَزَوَّجُ

Sunan Abi Dawud 1841
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Umar bin Ubaidullah mengutus seseorang kepada Aban bin Uthman bin Affan untuk meminta pendapatnya—sedangkan Aban pada waktu itu menjabat sebagai amir haji, dan keduanya sedang dalam keadaan berihram—ia berkata, "Sesungguhnya aku ingin menikahkan Talhah bin Umar dengan anak perempuan Syaibah bin Jubair, dan aku ingin engkau hadir dalam acara tersebut."

Maka Aban mengingkari hal tersebut padanya dan berkata, "Sesungguhnya aku mendengar ayahku, Uthman bin Affan, berkata, "Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak pula boleh dinikahkan."

Sunan Abi Dawud 1842
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) menyebutkan hal yang serupa, dan menambahkan: "Dan dia tidak boleh meminang."

Sunan Abi Dawud 1843
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi saya ketika kami sedang tidak berihram di Sarif.

Sunan Abi Dawud 1844
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahi Maimunah sedangkan beliau sedang berihram.

Sunan Abi Dawud 1845
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Sa'id bin al-Musayyib berkata: Ibnu Abbas keliru tentang pernikahan Maimunah sedangkan beliau sedang berihram.

Bab 607

مَا يَقْتُلُ الْمُحْرِمُ مِنَ الدَّوَابِّ

Sunan Abi Dawud 1846
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi (ﷺ) ditanya tentang hewan apa saja yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram. Beliau bersabda, "Ada lima hewan yang tidak mengapa dibunuh oleh siapa saja yang membunuhnya di tanah halal maupun tanah haram: kalajengking, tikus, burung elang, gagak, dan anjing buas."

Sunan Abi Dawud 1847
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ada lima (makhluk) yang halal dibunuh di tanah haram: ular, kalajengking, burung elang, tikus, dan anjing penggigit.

Sunan Abi Dawud 1848
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi (ﷺ) ditanya tentang apa yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang berihram. Beliau bersabda: "Ular, kalajengking, tikus, dan dia melempar burung gagak tanpa membunuhnya, serta anjing buas, burung elang, dan binatang buas yang menyerang."

Bab 608

لَحْمِ الصَّيْدِ لِلْمُحْرِمِ

Sunan Abi Dawud 1849
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Al-Harith adalah gubernur Uthman untuk wilayah ath-Tha'if. Dia membuatkan makanan untuk Uthman yang di dalamnya terdapat daging burung, daging bagian kaki, serta daging buruan liar. Dia lalu mengutus seseorang kepada Ali bin Abi Thalib. Utusan itu mendatanginya ketika dia sedang merontokkan daun-daunan untuk hewan ternaknya, dan ia mendatanginya sementara Ali sedang mengibaskan sisa daun dari tangannya. Mereka berkata kepadanya, "Makanlah!" Ali menjawab, "Berikanlah makanan ini kepada kaum yang halal (tidak sedang berihram), karena kami sedang berihram." Ali radhiyallahu 'anh berkata, "Aku bersumpah dengan nama Allah kepada siapa pun yang hadir di sini dari kabilah Asyja', tahukah kalian bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dihadiahi seekor keledai liar (buru) ketika beliau sedang berihram, lalu beliau enggan memakannya?" Mereka menjawab, "Ya."

Sunan Abi Dawud 1850
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ibnu 'Abbas berkata: Wahai Zaid bin Arqam, apakah engkau mengetahui bahwa anggota tubuh hewan buruan dihadiahkan kepada Rasulullah (ﷺ) lalu beliau tidak menerimanya dan bersabda: "Kami sedang berihram"? Ia menjawab: Ya.

Sunan Abi Dawud 1851
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Tburuan daratan halal bagi kalian selama kalian tidak berburu atau diburukan untuk kalian.

Abu Dawud berkata: Jika dua riwayat dari Nabi (ﷺ) saling bertentangan, maka dilihat kepada apa yang diamalkan oleh para sahabatnya.

Sunan Abi Dawud 1852
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Qatadah melaporkan bahwa ia bersama Rasulullah (ﷺ). Ketika berada di salah satu jalan menuju Makkah, ia tertinggal bersama beberapa sahabatnya yang sedang berihram, sementara ia sendiri tidak berihram. Ia melihat seekor keledai liar, lalu ia menaikkan kudanya. Ia meminta kepada para sahabatnya agar mereka menyerahkan cemciknya kepadanya, namun mereka enggan. Ia meminta tombaknya kepada mereka, namun mereka enggan. Ia lalu mengambilnya, kemudian mengejar keledai liar tersebut dan membunuhnya. Sebagian sahabat Rasulullah (ﷺ) memakannya, dan sebagian lainnya enggan. Ketika mereka menyusul Rasulullah (ﷺ), mereka bertanya kepadanya tentang hal tersebut. Beliau bersabda, "Itu hanyalah makanan yang Allah Ta'ala berikan kepada kalian."

Bab 609

فِي الْجَرَادِ لِلْمُحْرِمِ

Sunan Abi Dawud 1853
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Belalang adalah bagian dari hasil buruan laut.

Sunan Abi Dawud 1854
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Hurairah berkata: Kami mendapati sekumpulan belalang, lalu seorang lelaki di antara kami memukulnya dengan cemubiknya sedangkan dia sedang berihram. Lalu dikatakan kepadanya: 'Ini tidak sepatutnya.' Hal itu disebutkan kepada Nabi (ﷺ), maka baginda bersabda: Sesungguhnya ia adalah termasuk buruan laut.

Aku mendengar Abu Dawud berkata: 'Abu al-Muhazim adalah lemah, dan kedua-dua hadis itu adalah waham (kesilapan) belaka.'

Sunan Abi Dawud 1855
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ka'ab berkata: Belalang termasuk buruan laut.

Bab 610

فِي الْفِدْيَةِ

Sunan Abi Dawud 1856
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melewatinya pada masa perjanjian Hudaibiyyah, lalu beliau bersabda, "Apakah kutu-kutu di kepalamu menyakitimu?" Ia menjawab, "Ya." Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Cukurlah, lalu sembelihlah seekor kambing sebagai fidyah, atau berpuasalah selama tiga hari, atau berilah makan tiga sha' kurma kepada enam orang miskin."

Sunan Abi Dawud 1857
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Jika engkau mau, berkurbanlah dengan seekor hewan; atau jika engkau mau, berpuasalah selama tiga hari; atau jika engkau mau, berilah makan tiga sha' kurma kepada enam orang miskin.

Sunan Abi Dawud 1858
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Bahwasanya Rasulullah ﷺ melewatinya pada masa Perjanjian Hudaibiyah, lalu ia menyebutkan kisah tersebut, dan bersabda: "Apakah ada kutu di kepalamu?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu, berpuasalah tiga hari, atau bersedekahlah dengan tiga sha' kurma kepada enam orang miskin, untuk setiap dua orang miskin adalah satu sha'."

Sunan Abi Dawud 1859
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang lelaki dari kalangan Ansar mengabarinya dari Ka'ab bin Ujrah—dan dia sedang ditimpa gangguan pada kepalanya, lalu dia mencukurnya—bahwa Nabi (ﷺ) memerintahkannya untuk mempersembahkan seekor hewan kurban berupa sapi.