حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، وَعَنْ إِبْرَاهِيمَ، - زَعَمَ أَنَّهُ سَمِعَهُ مِنْهُمَا، جَمِيعًا وَلَمْ يَحْفَظْ حَدِيثَ هَذَا مِنْ حَدِيثِ هَذَا وَلاَ حَدِيثَ هَذَا مِنْ حَدِيثِ هَذَا - قَالاَ قَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمبِالْهَدْىِ فَأَنَا فَتَلْتُ قَلاَئِدَهَا بِيَدِي مِنْ عِهْنٍ كَانَ عِنْدَنَا ثُمَّ أَصْبَحَ فِينَا حَلاَلاً يَأْتِي مَا يَأْتِي الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِهِ ‏.‏
Terjemahan

Musaddad menceritakan kepada kami, Bishr bin al-Mufaddal menceritakan kepada kami, Ibn 'Awn menceritakan kepada kami, dari al-Qasim bin Muhammad dan dari Ibrahim—ia mengaku mendengar hal itu dari keduanya secara bersamaan, dan ia tidak mencampuradukkan hadis yang ini dengan hadis yang itu, dan tidak pula hadis yang itu dengan hadis yang ini—keduanya berkata: Ummul Mukminin berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan hewan hadyu (kurban), lalu aku memintal kalung-kalung hewan tersebut dengan kedua tanganku sendiri dari sisa bulu wol yang ada pada kami. Kemudian keesokan paginya ia halal bagi kami, melakukan apa yang biasa dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap istrinya.