حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ جُبَيْرٍ، قَالَ كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ بِمِنًى فَمَرَّ بِرَجُلٍ وَهُوَ يَنْحَرُ بَدَنَتَهُ وَهِيَ بَارِكَةٌ فَقَالَابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً سُنَّةَ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم ‏.‏
Terjemahan

Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami: Hushaym menceritakan kepada kami: Yunus mengabarkan kepada kami: Ziyad bin Jubair mengabarkan kepadaku, ia berkata: Aku bersama Ibn Umar di Mina, lalu ia melewati seorang pria yang sedang menyembelih unta kurbannya dalam keadaan menderum (berlutut). Ia berkata: "Dirikanlah ia dalam keadaan berdiri dan terikat kakinya, sesuai dengan sunnah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam."