Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 1781
Kami keluar bersama Rasulullah (ﷺ) pada haji wada', lalu kami berniat ihram untuk umrah. Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Barang siapa yang membawa hewan kurban bersamanya, hendaklah ia berniat ihram haji bersama umrah, lalu ia tidak bertahallul hingga ia selesai dari keduanya." Aku tiba di Mekkah dalam keadaan haid, dan aku tidak melakukan thawaf di Baitullah serta tidak pula sa'i antara Safa dan Marwah. Aku mengadukan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ), lalu beliau bersabda, "Lepaskan ikatan rambutmu, sisirlah, berihramlah untuk haji, dan tinggalkan umrah." Perawi berkata: Aku pun melakukannya. Ketika kami selesai menunaikan haji, Rasulullah (ﷺ) mengutusku bersama `Abdurrahman bin Abu Bakr menuju Tan'im, lalu aku berumrah. Beliau bersabda, "Ini adalah sebagai pengganti umrahmu." Perawi berkata: Orang-orang yang berihram untuk umrah melakukan thawaf di Baitullah serta antara Safa dan Marwah, kemudian mereka bertahallul, kemudian mereka melakukan thawaf yang lain setelah kembali dari Mina untuk haji mereka. Adapun orang-orang yang menggabungkan haji dan umrah, mereka hanya melakukan satu kali thawaf.