حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، حَدَّثَنَا حَبِيبٌ، - يَعْنِي الْمُعَلِّمَ - عَنْ عَطَاءٍ، حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَهَلَّ هُوَ وَأَصْحَابُهُ بِالْحَجِّ وَلَيْسَ مَعَ أَحَدٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ هَدْىٌ إِلاَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَطَلْحَةَ وَكَانَ عَلِيٌّ - رضى الله عنه - قَدِمَ مِنَ الْيَمَنِ وَمَعَهُ الْهَدْىُ فَقَالَ أَهْلَلْتُ بِمَا أَهَلَّ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ أَصْحَابَهُ أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً يَطُوفُوا ثُمَّ يُقَصِّرُوا وَيَحِلُّوا إِلاَّ مَنْ كَانَ مَعَهُ الْهَدْىُ فَقَالُوا أَنَنْطَلِقُ إِلَى مِنًى وَذُكُورُنَا تَقْطُرُ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏لَوْ أَنِّي اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ وَلَوْلاَ أَنَّ مَعِيَ الْهَدْىَ لأَحْلَلْتُ ‏"
Terjemahan

Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami: Abdul-Wahhab al-Thaqafi menceritakan kepada kami: Habib - yakni al-Mu'allim - menceritakan kepada kami dari Atha', dan Jabir bin Abdullah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah (ﷺ) berihram untuk haji bersama para sahabatnya, dan tidak seorang pun dari mereka yang membawa hewan kurban pada hari itu kecuali Nabi (ﷺ) dan Thalhah. Ali (ra) telah datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban, lalu ia berkata, "Aku berihram sebagaimana Rasulullah (ﷺ) berihram." Nabi (ﷺ) memerintahkan para sahabatnya untuk mengubahnya menjadi umrah, melakukan tawaf, memotong rambut, dan bertahallul, kecuali orang yang membawa hewan kurban bersama mereka. Mereka berkata, "Apakah kami akan berangkat ke Mina sementara kemaluan kami meneteskan cairan?" Hal itu sampai kepada Rasulullah (ﷺ), maka beliau bersabda, "Seandainya aku mengetahui urusanku sejak awal seperti yang aku ketahui kemudian, niscaya aku tidak akan membawa hewan kurban. Dan seandainya aku tidak membawa hewan kurban bersamaku, niscaya aku sudah bertahallul."