Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 3274
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak ada nazar dan tidak ada sumpah terhadap apa yang tidak dimiliki oleh anak Adam, tidak pula dalam kemaksiatan kepada Allah, dan tidak pula dalam pemutusan silaturahmi. Dan barangsiapa yang bersumpah dengan suatu sumpah lalu ia melihat jalan lain yang lebih baik daripadanya, maka hendaklah ia meninggalkannya dan melakukan apa yang lebih baik, karena meninggalkannya adalah kafaratnya (penebusannya)."
Abu Dawud berkata: Semua hadis dari Nabi (ﷺ) menyatakan: "Dan hendaklah ia membayar kafarat untuk sumpahnya," kecuali hadis-hadis yang tidak diperhitungkan.
Abu Dawud berkata: Aku berkata kepada Ahmad: Yahya bin Sa'id meriwayatkan dari Yahya bin 'Ubayd Allah, lalu ia berkata: Ia meninggalkannya setelah itu, dan ia layak untuk itu. Ahmad berkata: Hadis-hadisnya adalah munkar (tertolak) dan ayahnya tidak dikenal.