Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 3244
Seorang laki-laki dari Kindah dan seorang laki-laki dari Hadramawt mengadukan persengketaan mereka kepada Rasulullah (ﷺ) mengenai sebidang tanah di Yaman. Orang Hadramawt itu berkata, "Wahai Rasulullah, orang ini telah merampas tanahku, dan tanah itu ada di tangannya."
Beliau bertanya, "Apakah engkau memiliki bukti?"
Ia menjawab, "Tidak, tetapi aku akan membuatnya bersumpah demi Allah bahwa ia mengetahui betul bahwa itu adalah tanahku yang dirampas oleh ayahnya dariku."
Lalu orang Kindah itu bersiap-siap untuk mengucapkan sumpah.
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Tidaklah seseorang merampas harta orang lain dengan sumpahnya, melainkan ia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya."
Maka orang Kindah itu berkata, "Tanah itu adalah miliknya."