Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 3245
Seorang laki-laki dari Hadramawt dan seorang laki-laki dari Kinda datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu orang Hadramawt itu berkata: "Wahai Rasulullah, orang ini telah merebut dariku tanah yang dulunya milik ayahku." Orang Kinda itu berkata: "Itu adalah tanahku, berada di tanganku, aku menggarapnya, dan ia tidak memiliki hak atasnya." Perawi berkata: Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada orang Hadramawt tersebut: "Apakah kamu memiliki bukti?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu, kamu berhak atas sumpahnya." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia adalah orang durhaka yang tidak peduli dengan apa yang ia sumpahkan dan tidak menahan diri dari sesuatu pun." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu tidak akan mendapatkan darinya kecuali hal itu." Maka dia pergi untuk bersumpah, dan ketika dia membalikkan punggungnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah, sungguh jika dia bersumpah atas suatu harta untuk memakannya secara zhalim, niscaya dia akan menemui Allah 'Azza wa Jalla dalam keadaan Dia berpaling darinya."