حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ نَاجِيَةَ الأَسْلَمِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مَعَهُ بِهَدْىٍ فَقَالَ " إِنْعَطِبَ مِنْهَا شَىْءٌ فَانْحَرْهُ ثُمَّ اصْبَغْ نَعْلَهُ فِي دَمِهِ ثُمَّ خَلِّ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ "
Terjemahan
Muhammad bin Katsir menceritakan kepada kami: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Najiya Al-Aslami, bahwa Rasulullah (ﷺ) mengutusnya membawa hewan kurban, lalu beliau bersabda: "Jika salah satu darinya kelelahan, maka sembelihlah, celupkan sandalnya ke dalam darahnya, lalu biarkan ia antara ia dan orang-orang."