Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 3349
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Emas dengan emas, bentuk mentahnya (tibr) dan bentuk cetakannya (ayn); perak dengan perak, bentuk mentahnya (tibr) dan bentuk cetakannya (ayn); gandum dengan gandum, mudy dengan mudy; jelai dengan jelai, mudy dengan mudy; kurma dengan kurma, mudy dengan mudy; dan garam dengan garam, mudy dengan mudy. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, sungguh ia telah berbuat riba. Tidak mengapa menjual emas dengan perak —dan perak adalah yang lebih banyak di antara keduanya— secara tunai (dari tangan ke tangan), tetapi tidak secara tangguh (kredit). Dan tidak mengapa menjual gandum dengan jelai —dan jelai adalah yang lebih banyak di antara keduanya— secara tunai, tetapi tidak secara tangguh." Abu Dawud berkata: Hadis ini juga diriwayatkan oleh Sa'id bin Abi Arubah dan Hisyam al-Dastawa'i dari Qatadah, dari Muslim bin Yasar, dengan sanadnya.