Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 3394
Ibn 'Umar biasa menyewakan tanahnya hingga sampai berita kepadanya bahwa Rafi' bin Khadij al-Ansari menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang penyewaan tanah. Lalu 'Abd Allah menemuinya dan berkata, "Wahai Ibnu Khadij, apa yang engkau ceritakan dari Rasulullah (ﷺ) mengenai penyewaan tanah?" Rafi' menjawab kepada 'Abd Allah bin 'Umar, "Aku mendengar kedua pamanku —dan keduanya ikut menyaksikan Perang Badar— menceritakan kepada penghuni rumah bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang penyewaan tanah." 'Abd Allah berkata, "Demi Allah, sungguh aku mengetahui bahwa tanah disewakan pada masa Rasulullah (ﷺ)." Kemudian 'Abd Allah khawatir kalau Rasulullah (ﷺ) telah menetapkan sesuatu yang baru dalam hal tersebut yang belum diketahuinya, maka ia pun meninggalkan penyewaan tanah.
Abu Dawud berkata: Ayyub, 'Ubaid Allah, Kathir bin Farqad, dan Malik meriwayatkannya dari Nafi' dari Rafi' dari Nabi (ﷺ). Al-Awza'i meriwayatkannya dari Hafs bin 'Inan dari Nafi' dari Rafi' ia berkata: Aku mendengar Rasulullah (ﷺ). Demikian pula Zaid bin Abi Unaisah meriwayatkannya dari al-Hakam dari Nafi' dari Ibn 'Umar bahwasanya ia mendatangi Rafi' lalu berkata: Apakah engkau mendengar Rasulullah (ﷺ)? Ia menjawab: Ya. Begitu pula 'Ikrimah bin 'Ammar meriwayatkannya dari Abu al-Najashi dari Rafi' bin Khadij ia berkata: Aku mendengar Nabi (ﷺ). Dan al-Awza'i meriwayatkannya dari Abu al-Najashi dari Rafi' bin Khadij dari pamannya Zuhair bin Rafi' dari Nabi (ﷺ).
Abu Dawud berkata: Abu al-Najashi adalah 'Ata' bin Suhaib.