Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 3041
Rasulullah (ﷺ) mengadakan perjanjian damai dengan penduduk Najran sebesar dua ribu pakaian—separuhnya pada bulan Safar dan sisanya pada bulan Rajab—yang mereka bayarkan kepada kaum Muslimin, serta meminjamkan tiga puluh baju besi, tiga puluh kuda, tiga puluh unta, dan tiga puluh senjata dari setiap jenisnya. Kaum Muslimin bertanggung jawab atas barang-barang tersebut hingga dikembalikan kepada mereka jika ada makar atau pengkhianatan di Yaman. Tempat ibadah mereka tidak boleh dihancurkan, pemuka agama mereka tidak boleh diusir, dan mereka tidak boleh diuji dari agama mereka, selama mereka tidak membuat perkara baru atau memakan riba.
Ismail berkata: Sungguh, mereka telah memakan riba.
Abu Dawud berkata: Apabila mereka melanggar sebagian dari apa yang dipersyaratkan atas mereka, maka sesungguhnya mereka telah membuat perkara baru.