حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يَزِيدَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ‏:‏ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ أُمِّهِ، عَنْ سَهْلِ بْنِ الْحَنْظَلِيَّةِ، وَكَانَ لاَ يُولَدُ لَهُ، فَقَالَ‏:‏ لأَنْ يُولَدَ لِي فِي الإِسْلاَمِ وَلَدٌ سَقْطٌ فَأَحْتَسِبَهُ، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ يكُونَ لِيَ الدُّنْيَا جَمِيعًا وَمَا فِيهَا وَكَانَ ابْنُ الْحَنْظَلِيَّةِ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ‏.‏
Terjemahan

Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata, “Siapakah di antara kamu yang lebih memilih uang ahli waris daripada uangnya sendiri?” Mereka menjawab: “Rasulullah, tidak ada seorangpun di antara kita yang tidak memilih hartanya sendiri daripada harta warisnya.” Rasulullah SAW, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, berkata, “Ketahuilah bahwa tidak ada seorang pun di antara kamu yang tidak lebih suka uang warisnya daripada uang miliknya. Hartamu adalah apa yang telah kamu belanjakan (untuk Allah) dan harta ahli warismu adalah apa yang kamu tinggalkan.