حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا عَمْرٌو، وَابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ قَالَ‏:‏ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقُلْتُ‏:‏ أَسْتَأْذِنُ عَلَى أُخْتِي‏؟‏ فَقَالَ‏:‏ نَعَمْ، فَأَعَدْتُ فَقُلْتُ‏:‏ أُخْتَانِ فِي حِجْرِي، وَأَنَا أُمَوِّنُهُمَا وَأُنْفِقُ عَلَيْهِمَا، أَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِمَا‏؟‏ قَالَ‏:‏ نَعَمْ، أَتُحِبُّ أَنْ تَرَاهُمَا عُرْيَانَتَيْنِ‏؟‏ ثُمَّ قَرَأَ‏:‏ ‏{‏يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ‏}‏ إِلَى ‏{‏ثَلاَثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ‏}‏، قَالَ‏:‏ فَلَمْ يُؤْمَرْ هَؤُلاَءِ بِالإِذْنِ إِلاَّ فِي هَذِهِ الْعَوْرَاتِ الثَّلاَثِ، قَالَ‏:‏ ‏{‏وَإِذَا بَلَغَ الأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ‏}‏
Terjemahan
'Ata' berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas, 'Apakah seseorang meminta izin dari saudara perempuannya? ' Dia menjawab, “Ya.” Saya mengulanginya dan berkata, 'Kedua saudara perempuan saya tinggal di kamar saya dan saya menyediakan untuk mereka dan membelanjakan mereka, jadi apakah saya meminta izin kepada mereka? ' Dia berkata, 'Ya. Apakah kamu ingin melihat mereka telanjang?” Kemudian dia membacakan, “Wahai orang-orang yang beriman! Mereka yang Anda miliki sebagai budak dan mereka yang memiliki catatan belum mencapai pubertas harus meminta izin Anda untuk masuk tiga kali

Sebelum shalat fajar dan apabila kamu menanggalkan pakaian pada siang hari dan sesudah shalat yang kedelapan, tiga kali telanjang untukmu.” (24:56) Ibnu Abbassaid, “Dia tidak memerintahkan orang-orang ini untuk meminta izin selain tiga kali telanjang ini.” Kemudian dia melanjutkan dengan berkata, 'Surat an-Nur:57 adalah: 'Begitu anak-anakmu sudah dewasa, mereka harus meminta izin dari Anda untuk masuk seperti orang-orang sebelum mereka juga meminta izin. '”