حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: إِذَا دُعِيَ الرَّجُلُ فَقَدْ أُذِنَ لَهُ.
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Nabi -semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata, “Ketika salah satu dari Anda memberi seseorang undangan dan orang yang Anda undang datang bersama utusan Anda, itu adalah izinnya untuk masuk.”