حَدَّثَنَا مُحَمَّدٍ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَجُلاً ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَثْنَى عَلَيْهِ رَجُلٌ خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم‏:‏ وَيْحَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ، يَقُولُهُ مِرَارًا، إِنْ كَانَ أَحَدُكُمْ مَادِحًا لاَ مَحَالَةَ فَلْيَقُلْ‏:‏ أَحْسَبُ كَذَا وَكَذَا، إِنْ كَانَ يَرَى أَنَّهُ كَذَلِكَ، وَحَسِيبُهُ اللَّهُ، وَلاَ يُزَكِّي عَلَى اللهِ أَحَدًا‏.‏
Terjemahan

Abu Bakr melaporkan bahwa seorang pria disebutkan di hadapan Nabi, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, dan seseorang memujinya. Nabi, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, berkata, “Celakalah kamu! Kamu telah memotong kepala temanmu!” dan dia mengulanginya beberapa kali. Dia melanjutkan, “Jika salah satu di antara kamu harus memuji seseorang, dia harus berkata, 'Saya menganggap bahwa bia-dan-itu adalah itu dan itu. ' Allah adalah Yang akan memperhitungkannya jika dia berpikir bahwa dia memang seperti itu, tidak ada yang dapat mengambil hak Allah untuk membuktikan sifat seseorang.”