حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: لاَ يُقِيمَنَّ أَحَدُكُمُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا.
Terjemahan
Ibnu Umar melaporkan bahwa Nabi, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, berkata, “Tidak seorang pun dari kalian boleh membuat seorang pria bangkit dari kursinya dan kemudian duduk di dalamnya. Lebih baik membuat ruang dan menyebar.”