Musnad Ahmad
Musnad Ahmad 1310
« Celakalah kalian! Apakah kalian akan membunuh dua ratus orang karena urusan empat orang? Kemarilah, aku akan memutuskan perkara di antara kalian dengan suatu keputusan. Jika kalian meridainya, itu baik; jika tidak, angkatlah perkara itu kepada Nabi (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya). »
Maka dia menetapkan bagi yang pertama seperempat diyat, bagi yang kedua sepertiga diyat, bagi yang ketiga setengah diyat, dan bagi yang keempat diyat penuh. Sebagian dari mereka rida dan sebagian yang lain tidak menyukainya. Dia membebankan diyat kepada kabilah-kabilah orang-orang yang berdesak-desakan itu. Lalu mereka mengangkat perkara itu kepada Nabi (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya).
Beliau sedang bersandar, lalu duduk sambil memeluk lututnya dan bersabda, « Aku akan memutuskan perkara di antara kalian dengan suatu keputusan. » Kemudian beliau diberi tahu bahwa Ali (semoga Allah meridainya) telah memutuskan begini dan begini, maka beliau mengesahkan putusannya.