Musnad Ahmad
Musnad Ahmad 978
Syarahah memiliki suami yang sedang tidak hadir di Syam, dan ia hamil. Lalu maulanya membawanya kepada ‘Ali bin Abi Thalib, semoga Allah meridhainya, lalu ia berkata: “Sesungguhnya perempuan ini telah berzina.” Lalu perempuan itu mengakuinya. Maka ia mencambuknya seratus kali pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jumat. Ia menggali untuknya sampai pusar, dan aku menyaksikannya.
Kemudian ia berkata: “Sesungguhnya rajam adalah sunah yang ditetapkan oleh Rasulullah, semoga salawat Allah dan salam-Nya tercurah kepadanya. Seandainya seseorang bersaksi atas perempuan ini, niscaya yang pertama melempar adalah saksi itu: ia bersaksi kemudian mengiringi kesaksiannya dengan batunya. Akan tetapi ia telah mengaku, maka aku adalah orang pertama yang merajamnya.”
Lalu ia melemparnya dengan sebuah batu, kemudian orang-orang melempar, dan aku berada di antara mereka. Ia berkata: “Demi Allah, aku termasuk di antara orang-orang yang membunuhnya.”