Rasulullah SAW bersabda, “Jika ada di antara kamu yang bangun dari tidur dan melakukan wudhu, dia harus mencuci hidungnya dengan memasukkan air ke dalamnya dan kemudian meniupkannya tiga kali, karena Setan telah tinggal di bagian atas hidungnya sepanjang malam.” ﷺ
Awal Penciptaan - Sahih al-Bukhari 3295
Nabi (ﷺ) bersabda, "Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur dan melakukan wudhu, ia harus mencuci hidungnya dengan memasukkan air ke dalamnya lalu mengeluarkannya tiga kali, karena setan telah tinggal di bagian atas hidungnya sepanjang malam."
Komentar tentang Hadis
Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari mengandung hikmah mendalam mengenai pemurnian spiritual dan kebersihan fisik. Instruksi untuk membersihkan hidung tiga kali saat bangun tidur bukan hanya tindakan fisik tetapi membawa makna spiritual yang dalam.
Para ulama menjelaskan bahwa selama tidur, ketika kesadaran berkurang, setan menemukan kesempatan untuk tinggal di saluran hidung. Pembersihan tiga kali berfungsi untuk mengusir baik kotoran fisik yang terkumpul semalaman maupun kontaminasi spiritual. Praktik ini menunjukkan bagaimana ajaran Islam mengintegrasikan pemurnian tubuh dengan perlindungan spiritual.
Spesifikasi tiga pengulangan mengikuti sunnah kenabian dalam melakukan ibadah dengan angka ganjil, yang umumnya disukai dalam tradisi Islam. Ajaran ini menekankan bahwa setiap aspek wudhu memiliki hikmah ilahi di baliknya, mengubah pembersihan rutin menjadi tindakan ibadah yang melindungi orang beriman dari pengaruh jahat.
Keputusan Hukum
Mayoritas ulama menganggap mencuci hidung selama wudhu setelah tidur sangat dianjurkan (sunnah mu'akkadah), bukan wajib. Namun, beberapa ulama awal menganggapnya sebagai wajib ketika khusus bangun dari tidur.
Metode yang tepat melibatkan mengambil air ke lubang hidung kanan terlebih dahulu, kemudian kiri, menggunakan tangan kanan untuk memasukkan air dan tangan kiri untuk mengeluarkannya. Urutan ini mengikuti prinsip umum dalam etika Islam untuk memulai dengan sisi kanan dalam tindakan kebajikan dan kebersihan.