حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عَنْهَا ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْحُدَيَّا، وَالْغُرَابُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Seorang wanita memasuki Api (Neraka) karena seekor kucing yang telah diikatnya, tidak memberinya makanan atau membebaskannya untuk dimakan dari hama bumi."

Comment

Awal Penciptaan - Sahih al-Bukhari 3318

Nabi (ﷺ) bersabda, "Seorang wanita masuk ke dalam (Neraka) Api karena seekor kucing yang telah dia ikat, tidak memberinya makan maupun membebaskannya untuk makan dari binatang-binatang kecil di bumi."

Komentar tentang Hadis

Riwayat yang mendalam ini menunjukkan betapa besar bobot yang Allah berikan kepada hak-hak makhluk dalam timbangan keadilan-Nya yang ilahi. Hukuman wanita itu bukan berasal dari ketidakpercayaan besar tetapi dari pengabaian kejam terhadap hewan yang bergantung yang dipercayakan kepadanya.

Para ulama menjelaskan bahwa kucing itu sepenuhnya berada di bawah kendalinya - diikat dan dibatasi - membuatnya sepenuhnya bertanggung jawab atas penghidupannya. Dengan tidak memberinya makan maupun mengizinkannya mencari rezeki Allah dari serangga bumi, dia melanggar kepercayaan (amanah) yang diberikan kepadanya.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa hadis ini menetapkan bahwa menyakiti hewan dapat menyebabkan hukuman yang berat, sementara kebaikan kepada mereka dapat membawa pahala ilahi. Larangan di sini melampaui kucing kepada semua makhluk di bawah penjagaan manusia.

Ajaran ini mencerminkan rahmat Islam yang komprehensif - meluas bahkan kepada hewan - dan memperingatkan terhadap dosa besar mengabaikan mereka yang berada di bawah perlindungan kita, baik manusia maupun hewan.