Lima jenis hewan berbahaya dan diperbolehkan untuk dibunuh di Haram Sahih al-Bukhari 3319
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ "نَزَلَ نَبِيٌّ مِنَ الأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ، فَأَمَرَ بِجَهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِبَيْتِهَا فَأُحْرِقَ بِالنَّارِ، فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ فَهَلاَّ نَمْلَةً وَاحِدَةً "
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata, "Suatu ketika seorang nabi di antara para nabi sedang beristirahat di bawah pohon, seekor semut menggigitnya. Oleh karena itu, dia memerintahkan agar barang bawaannya diambil dari bawah pohon itu dan kemudian memerintahkan agar tempat tinggal semut dibakar. Allah mengiriminya wahyu: "Bukankah cukup untuk membakar seekor semut? (yang menggigit Anda): (Lihat Halaman 162, bab No. 153).