حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ مُسْلِمٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ بْنُ حُنَيْنٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ، فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Seorang pelacur telah diampuni oleh Allah, karena, melewati seekor anjing yang terengah-engah di dekat sumur dan melihat bahwa anjing itu akan mati kehausan, dia melepas sepatunya, dan mengikatnya dengan penutup kepalanya, dia mengeluarkan air untuk itu. Jadi, Allah mengampuninya karena itu."

Comment

Awal Penciptaan - Sahih al-Bukhari 3321

Riwayat ini dari koleksi otentik Imam al-Bukhari menunjukkan keluasan rahmat Allah dan pentingnya menunjukkan belas kasihan kepada semua makhluk hidup.

Latar Belakang Kontekstual

Insiden ini merujuk pada seorang wanita dari Bani Israel yang terlibat dalam dosa besar, namun satu tindakan belas kasihannya terhadap makhluk yang dalam kesulitan menjadi sarana pengampunan ilahinya.

Komentar Ilmiah

Ulama klasik menjelaskan bahwa hadis ini menggambarkan beberapa prinsip mendalam: Pertama, bahwa rahmat Allah meliputi semua ciptaan-Nya. Kedua, bahwa tindakan kebaikan yang tulus kepada hewan - bahkan oleh mereka yang tenggelam dalam dosa - dapat diterima oleh Allah. Ketiga, bahwa nilai suatu tindakan terletak pada ketulusannya dan manfaat yang diberikannya, bukan hanya status orang yang melakukannya.

Wanita itu menggunakan sepatu dan penutup kepalanya, menunjukkan bahwa ia memanfaatkan segala cara yang tersedia untuk meringankan penderitaan anjing tersebut. Ulama mencatat bahwa tindakannya sangat berjasa karena ia melakukan upaya yang cukup besar dan menggunakan pakaian pribadinya untuk membantu makhluk yang banyak orang abaikan.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Riwayat ini menetapkan prinsip Islam tentang kebaikan kepada hewan sebagai sarana untuk mencapai keridhaan dan pengampunan ilahi. Ulama menyimpulkan dari ini bahwa menunjukkan belas kasihan kepada makhluk hidup apa pun dapat menghapus dosa dan mendekatkan seseorang kepada Allah.

Hadis ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang boleh putus asa dari rahmat Allah, terlepas dari perbuatan masa lalu mereka. Namun, ulama memperingatkan bahwa ini tidak boleh disalahartikan sebagai izin untuk terus berdosa sambil berharap pengampunan serupa, melainkan sebagai dorongan untuk menggabungkan tobat dengan perbuatan baik.