حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ مُسْلِمٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ بْنُ حُنَيْنٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ، فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Jika seseorang memelihara seekor anjing, ia kehilangan satu Qirat (pahala) dari perbuatan baiknya setiap hari, kecuali jika ia memeliharanya untuk tujuan pertanian atau untuk perlindungan ternak."

Comment

Awal Penciptaan - Sahih al-Bukhari 3324

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Jika seseorang memelihara anjing, dia kehilangan satu Qirat (dari pahala) amal baiknya setiap hari, kecuali jika dia memeliharanya untuk tujuan pertanian atau untuk perlindungan ternak."

Komentar tentang Larangan

Hadis ini menetapkan larangan umum memelihara anjing tanpa kebutuhan yang sah. Pengurangan satu Qirat dari amal baik seseorang berfungsi sebagai pencegah spiritual, menekankan bahwa persahabatan yang tidak perlu dengan anjing mengurangi pahala ilahi.

Para ulama menjelaskan bahwa malaikat rahmat tidak memasuki rumah yang mengandung anjing, karena mereka adalah makhluk yang secara alami murni yang menghindari ketidakmurnian. Air liur anjing dianggap najis (tidak suci secara ritual), dan kehadiran mereka dapat mengganggu suasana spiritual rumah tangga Muslim.

Pengecualian yang Diperbolehkan

Nabi (ﷺ) menetapkan dua pengecualian: anjing yang digunakan untuk pertanian (seperti menjaga tanaman) dan perlindungan ternak (menjaga domba, sapi, dll.). Ulama kemudian memperluas ini untuk mencakup anjing pemburu dan anjing keamanan untuk melindungi properti.

Pengecualian ini menunjukkan pendekatan praktis Islam - mengakui kebutuhan manusia yang sah sambil mempertahankan prinsip-prinsip spiritual. Manfaat (maslaha) yang diperoleh dari anjing pekerja ini lebih besar daripada larangan umum.

Memahami Qirat

Satu Qirat mewakili ukuran pahala yang substansial, disamakan oleh ulama dengan gunung besar seperti Uhud. Pengurangan yang signifikan ini menyoroti keseriusan memelihara anjing tanpa perlu.

Pengurangan harian berfungsi sebagai pengingat terus-menerus tentang konsekuensi spiritual, mendorong Muslim untuk mempertimbangkan kembali kebutuhan mereka untuk persahabatan seperti itu dan memprioritaskan perkembangan spiritual mereka.

Implementasi Praktis

Ketika memelihara anjing untuk tujuan yang diperbolehkan, mereka harus dipelihara di luar ruang hidup. Area mereka harus dijauhkan dari ruang sholat dan area persiapan makanan untuk menjaga kesucian ritual.

Muslim harus secara teratur menilai apakah kebutuhan mereka terhadap anjing terus memenuhi kriteria pengecualian, menghindari keterikatan emosional yang mungkin menyebabkan memelihara anjing di luar kebutuhan yang sah.