Bahwa dia mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata, "Jika seseorang memelihara seekor anjing yang tidak digunakan untuk pekerjaan pertanian atau untuk menjaga ternak, dia akan kehilangan satu Qirat (pahala) dari perbuatan baiknya setiap hari."
Awal Penciptaan - Sahih al-Bukhari 3325
Bahwa dia mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Jika seseorang memelihara anjing yang tidak digunakan untuk pekerjaan pertanian maupun untuk menjaga ternak, dia akan kehilangan satu Qirat (dari pahala) amal baiknya setiap hari."
Komentar tentang Larangan
Hadis ini menetapkan hukum Islam mengenai memelihara anjing tanpa kebutuhan yang sah. Para ulama menjelaskan bahwa malaikat tidak memasuki rumah di mana anjing dipelihara, karena makhluk mulia ini menjaga kesucian dan menjauhi ketidakmurnian.
Istilah "Qirat" merujuk pada ukuran pahala yang substansial - beberapa ulama menyamakannya dengan ukuran Gunung Uhud, menunjukkan beratnya kerugian spiritual ini ketika memelihara anjing yang tidak perlu.
Pengecualian yang Diperbolehkan
Nabi (ﷺ) menetapkan dua tujuan sah untuk memelihara anjing: pekerjaan pertanian (berburu atau bantuan pertanian) dan perlindungan ternak. Aplikasi modern termasuk anjing polisi, anjing penuntun untuk tunanetra, dan anjing keamanan.
Para ulama menekankan bahwa ketika dipelihara untuk alasan yang diperbolehkan, anjing harus dijaga di luar tempat tinggal dan kebersihan yang tepat diamati setelah kontak dengan mereka.
Kebijaksanaan Spiritual
Larangan ini mencerminkan pendekatan Islam yang komprehensif terhadap kemurnian spiritual dan pelestarian pahala. Keterikatan yang tidak perlu pada anjing dapat mengalihkan perhatian dari pencarian spiritual yang lebih tinggi dan mempengaruhi berkah rumah tangga.
Keputusan ini menunjukkan bagaimana pilihan sehari-hari mempengaruhi akun spiritual kita, mendorong Muslim untuk mengevaluasi tindakan mereka terhadap bimbingan ilahi untuk mencapai pahala yang optimal.