حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أُنَاسٍ خُصُومَةٌ فِي أَرْضٍ، فَدَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ فَذَكَرَ لَهَا ذَلِكَ، فَقَالَتْ يَا أَبَا سَلَمَةَ اجْتَنِبِ الأَرْضَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Sa'id bin Zaid bin Amr bin Nufail

Bahwa Arwa menggugatnya di hadapan Marwan untuk hak, yang dia klaim, dia telah merampasnya. Pada saat itu Sa'id berkata, “Bagaimana aku harus merampas haknya? Saya bersaksi bahwa saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata, “Barangsiapa mengambil tanah dengan tidak adil, lehernya akan dikepung dengan tujuh bumi pada hari kiamat.”

Comment

Teks & Konteks Hadis

Dari buku Beginning of Creation dalam Sahih al-Bukhari, Referensi Hadis: Sahih al-Bukhari 3198. Narasi ini berkaitan dengan sengketa hukum antara Arwa dan Sa'id ibn Zayd, yang dibawa ke hadapan gubernur Marwan ibn al-Hakam. Sa'id membela dirinya dengan mengutip peringatan kenabian yang mendalam terhadap perampasan tanah.

Komentar tentang Larangan

Frasa "mengambil sejengkal tanah secara tidak adil" merujuk pada setiap tindakan merebut, melanggar, atau menahan tanah yang secara sah milik Muslim lain. Ini termasuk mengubah penanda batas atau mengklaim bagian warisan yang tidak sah. Keseriusannya terletak pada pelanggaran hak yang stabil dan mendasar (haqq) yang menjadi dasar kepercayaan masyarakat.

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa "jengkal" (shibr) menandakan bahwa bahkan jumlah terkecil dari properti yang dirampas adalah dosa besar yang serius. Prinsipnya adalah proporsionalitas: larangan berlaku terlepas dari ukuran atau nilai tanah, karena kesucian hak properti adalah mutlak.

Tafsir tentang Hukuman

Gambaran "leher perampas dikelilingi dengannya hingga tujuh bumi" adalah metafora yang kuat untuk beban dan penghinaan yang tak tertahankan pada Hari Kiamat. Tanah itu sendiri akan menjadi saksi melawan penindas, menjadi rantai api di sekeliling lehernya, menariknya ke bawah melalui lapisan-lapisan ciptaan sebagai manifestasi dari berat pelanggarannya.

Ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan bahwa "tujuh bumi" menekankan keluasan dan ketidakmungkinan menghindari hukuman. Ini menandakan bahwa konsekuensinya tidak hanya dangkal tetapi menembus hingga tingkat eksistensi terdalam, sesuai dengan ketidakadilan mendalam yang dilakukan terhadap hukum Allah dan sesama manusia.

Implikasi Hukum & Moral

Hadis ini menetapkan ketidakbolehan segala bentuk perampasan properti (ghasb). Ini mewajibkan Muslim untuk sangat jujur dalam semua urusan keuangan dan properti. Jika seseorang menemukan bahwa mereka memiliki properti yang dirampas, mereka harus segera mengembalikannya kepada pemilik sah atau ahli warisnya.

Penggunaan hadis ini oleh Sa'id dalam pembelaannya menunjukkan fungsinya sebagai bukti hukum. Ini berfungsi sebagai pencegah dan pengingat bahwa pengadilan duniawi adalah satu jalan untuk keadilan, tetapi perhitungan akhir adalah dengan Allah. Konsekuensi spiritual jauh lebih berat daripada keuntungan duniawi potensial dari tanah yang dirampas.