حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، أَخْبَرَنَا مَخْلَدٌ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، أَنَّ نَافِعًا، حَدَّثَهُ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَهُ عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ حَشَوْتُ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وِسَادَةً فِيهَا تَمَاثِيلُ كَأَنَّهَا نُمْرُقَةٌ، فَجَاءَ فَقَامَ بَيْنَ الْبَابَيْنِ وَجَعَلَ يَتَغَيَّرُ وَجْهُهُ، فَقُلْتُ مَا لَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏.‏ قَالَ ‏"‏ مَا بَالُ هَذِهِ الْوِسَادَةِ ‏"‏‏.‏ قَالَتْ وِسَادَةٌ جَعَلْتُهَا لَكَ لِتَضْطَجِعَ عَلَيْهَا‏.‏ قَالَ ‏"‏ أَمَا عَلِمْتِ أَنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ، وَأَنَّ مَنْ صَنَعَ الصُّورَةَ يُعَذَّبُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Busr bin Sa'id

Bahwa Zaid bin Khalid Al-Juhani menceritakan sesuatu kepadanya di hadapan Sa'id bin 'Ubaidullah Al-Khaulani yang dibesarkan di rumah Maimuna istri Nabi. Zaid menceritakan kepada mereka bahwa Abu Talha mengatakan bahwa Nabi (ﷺ) berkata, “Malaikat (rahmat) tidak memasuki rumah di mana ada gambar.” Busr berkata, “Kemudian Zaid bin Khalid jatuh sakit dan kami memanggilnya. Yang mengejutkan kami, kami melihat tirai yang dihiasi dengan gambar di rumahnya. Saya berkata kepada Ubaidullah Al-Khaulani, “Bukankah dia (yaitu Zaid) memberi tahu kami tentang (larangan) gambar?” Dia berkata, “Tetapi dia mengecualikan sulaman pada pakaian. Apakah kamu tidak mendengarnya?” Aku bilang, “Tidak.” Dia berkata, “Ya, dia melakukannya.”

Comment

Awal Penciptaan - Sahih al-Bukhari 3226

Riwayat dimulai dengan Zaid bin Khalid Al-Juhani menceritakan sebuah hadits di hadapan Sa'id bin 'Ubaidullah Al-Khaulani, yang dibesarkan di rumah Maimuna, istri mulia Nabi (ﷺ). Rantai transmisi ini menunjukkan pelestarian tradisi Kenabian yang hati-hati melalui perawi yang dapat diandalkan yang menjaga hubungan dekat dengan rumah tangga Nabi.

Larangan Gambar

Ajaran inti menyatakan: "Malaikat (Rahmat) tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar." Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini terutama berlaku untuk gambar makhluk hidup - manusia dan hewan - yang memiliki jiwa. Hikmah di balik larangan ini termasuk mencegah peniruan tindakan kreatif Allah dan menghindari potensi syirik (menyekutukan Allah) yang mungkin berkembang dari pemujaan gambar.

Pengecualian malaikat dari rumah-rumah seperti itu menunjukkan polusi spiritual yang disebabkan oleh gambar-gambar ini, karena malaikat adalah makhluk murni yang menjauhkan diri dari apa pun yang bertentangan dengan tauhid (monoteisme) atau menyerupai praktik bangsa-bangsa sebelumnya yang jatuh ke dalam penyembahan berhala melalui pemujaan gambar.

Pengecualian untuk Sulaman

Klarifikasi selanjutnya mengenai sulaman pada pakaian mewakili perbedaan ilmiah yang penting. Komentator klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa gambar dua dimensi pada kain yang tidak dapat berdiri sendiri dan diinjak atau digunakan secara praktis memiliki hukum yang berbeda dari gambar berdiri bebas yang dimaksudkan untuk dipajang.

Pengecualian ini menunjukkan prinsip dalam yurisprudensi Islam untuk mempertimbangkan tujuan dan penggunaan gambar. Sulaman pada pakaian melayani tujuan praktis daripada dibuat untuk pemujaan atau dipajang sebagai objek seni, sehingga jatuh di bawah hukum yang lebih longgar.

Aplikasi Praktis dan Konsensus Ulama

Insiden di mana Busr memperhatikan tirai yang dihiasi di rumah Zaid dan klarifikasi selanjutnya dari Ubaidullah menggambarkan bagaimana para sahabat memahami dan menerapkan ajaran ini. Ini menunjukkan ketelitian mereka dalam mengikuti bimbingan Kenabian sambil mengakui pengecualian yang diizinkan.

Ulama klasik utama termasuk Imam Malik, Imam al-Syafi'i, dan Imam Ahmad mempertahankan bahwa larangan ketat berlaku untuk gambar makhluk hidup yang dibuat untuk dipajang, sementara gambar pada karpet, bantal, dan pakaian yang diinjak atau digunakan secara praktis umumnya diizinkan berdasarkan ini dan riwayat otentik lainnya.