Aku datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Kami hidup di tanah orang-orang Kitab Suci dan kami makan di peralatan mereka, dan di tanah itu ada buruan dan saya berburu dengan busur saya dan anjing terlatih atau tidak terlatih; tolong beri tahu saya apa yang sah bagi kami tentang itu." Dia berkata: "Adapun perkataan kamu bahwa kamu tinggal di tanah orang-orang Kitab Suci dan bahwa kamu makan di dalam perkakas mereka, jika kamu bisa mendapatkan perkakas selain milik mereka, janganlah kamu makan dalam perkakas mereka, tetapi jika kamu tidak menemukan (selain milik mereka), maka cucilah perkakas mereka dan makanlah di dalamnya. Adapun perkataan Anda bahwa Anda berada di tanah buruan, jika Anda menggantung sesuatu dengan busur Anda, dan telah menyebutkan Nama Allah saat berburu, maka Anda dapat makan (buruan). Dan jika Anda berburu sesuatu dengan anjing terlatih Anda, dan telah menyebutkan Nama Allah saat mengirimnya untuk berburu maka Anda dapat memakan (buruan). Tetapi jika Anda berburu sesuatu dengan anjing Anda yang tidak terlatih dan Anda dapat membantainya sebelum kematiannya, Anda dapat memakannya."