حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ، عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ كُلْ ـ يَعْنِي ـ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ إِلاَّ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Rafi' bin Khadij

Nabi (ﷺ) bersabda, "Makanlah apa yang disembelih (dengan alat apapun) yang membuat darah mengalir keluar, kecuali apa yang disembelih dengan gigi atau paku.'

Comment

Teks dan Konteks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Makanlah apa yang disembelih (dengan alat apa pun) yang membuat darah mengalir keluar, kecuali yang disembelih dengan gigi atau kuku." (Sahih al-Bukhari 5506)

Hadis ini dari Kitab Berburu dan Menyembelih menetapkan prinsip-prinsip dasar penyembelihan Islam (dhabīḥah), menekankan bahwa metode harus menyebabkan darah mengalir dan menentukan alat-alat yang dilarang.

Komentar Ulama

Frasa "membuat darah mengalir keluar" menunjukkan bahwa penyembelihan harus memotong pembuluh tenggorokan (tenggorokan, kerongkongan, dan vena jugularis) untuk memastikan pendarahan cepat, yang penting untuk kemurnian daging dan kematian hewan yang cepat.

Larangan gigi dan kuku berasal dari ketidakmurnian mereka dan hubungannya dengan hewan pemangsa. Ulama menjelaskan bahwa gigi dapat membawa bakteri berbahaya, sementara kuku dianggap alat yang tidak bersih dan tidak layak untuk penyembelihan ritual.

Keputusan ini berlaku untuk berburu dan penyembelihan konvensional. Alat harus tajam dan logam (seperti besi), karena ini memastikan potongan yang bersih dan meminimalkan penderitaan hewan.

Implikasi Hukum dan Pengecualian

Jika tidak ada alat yang tepat tersedia selama berburu, seseorang dapat menggunakan batu tajam, kayu, atau benda apa pun yang menyebabkan pendarahan - kecuali gigi dan kuku. Daging tetap halal selama nama Allah diucapkan pada saat penyembelihan.

Mayoritas ulama menganggap larangan ini meluas ke tulang, karena mereka memiliki karakteristik serupa dengan gigi dalam hal ketidakmurnian dan potensi bahaya.

Hadis ini menunjukkan kepedulian Islam terhadap kemurnian ritual dan kesejahteraan hewan, menyeimbangkan keizinan dengan pembatasan yang diperlukan untuk mempertahankan pedoman ilahi.