حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ دَخَلْتُ مَعَ أَنَسٍ عَلَى الْحَكَمِ بْنِ أَيُّوبَ، فَرَأَى غِلْمَانًا ـ أَوْ فِتْيَانًا ـ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا. فَقَالَ أَنَسٌ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ.
Terjemahan
Diriwayatkan Sa'id bin Jubair
Ketika saya bersama Ibnu 'Umar, kami melewati sekelompok pemuda yang telah mengikat seekor ayam dan mulai menembaknya. Ketika mereka melihat Ibnu 'Umar, mereka bubar, meninggalkannya. Terhadap hal itu Ibnu 'Umar berkata, "Siapa yang telah melakukan ini? Nabi (ﷺ) mengutuk orang yang melakukannya."
Diriwayatkan Ibnu 'Umar:
Nabi (ﷺ) mengutuk orang yang melakukan Muthla kepada seekor binatang (yaitu, memotong anggota tubuhnya atau bagian lain dari tubuhnya saat masih hidup).