حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ فَاطِمَةَ، عَنْ أَسْمَاءَ، قَالَتْ نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah

Pada Hari pertempuran Khaibar, Rasulullah (ﷺ) membuat daging keledai menjadi haram dan mengizinkan makan daging kuda.

Comment

Larangan Daging Keledai

Larangan daging keledai jinak pada Hari Khaibar adalah keputusan definitif dari Nabi (ﷺ). Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua keledai jinak, karena mereka dianggap hewan najis yang tidak layak untuk dikonsumsi. Keputusan ini datang selama pertempuran penting Khaibar pada tahun ke-7 setelah Hijrah.

Imam al-Bukhari mencatat ini dalam Sahih-nya di bawah "Kitab Berburu dan Penyembelihan" (Kitab al-Sayd wa al-Dhaba'ih), menunjukkan bahwa keputusan ini berkaitan dengan hukum makanan. Larangan ini didasarkan pada teks hadis yang jelas dan mewakili keputusan permanen dalam hukum Islam.

Kebolehan Daging Kuda

Secara bersamaan, Nabi (ﷺ) secara eksplisit mengizinkan konsumsi daging kuda. Izin ini menunjukkan bahwa daging kuda adalah suci (tahir) dan halal bagi Muslim untuk dikonsumsi. Kebolehan ini mencakup kuda liar dan jinak.

Para ulama mencatat bahwa keputusan ini datang selama masa kampanye militer ketika persediaan makanan terbatas, namun deklarasi Nabi menetapkan keputusan umum yang berlaku untuk semua keadaan. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menganggap daging kuda diperbolehkan, sementara beberapa ulama Hanafi menganggapnya makruh tetapi tidak dilarang.

Hikmah di Balik Keputusan

Hikmah di balik larangan daging keledai termasuk: keledai jinak sering digunakan sebagai hewan pekerja dan teman, konsumsinya mungkin menyebabkan kesulitan praktis, dan mungkin ada pertimbangan kesehatan yang tidak diketahui pada saat itu. Izin daging kuda memberikan Muslim sumber makanan halal tambahan, terutama berharga selama kampanye militer.

Keputusan ini menggambarkan bagaimana hukum Islam menyeimbangkan kesucian spiritual dengan kebutuhan praktis, sambil menetapkan pedoman diet yang jelas untuk komunitas Muslim.