حَدَّثَنَا صَدَقَةُ، أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ سَالِمٍ، وَنَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Nabi (ﷺ) membuat daging keledai menjadi haram pada hari pertempuran Khaibar.

Comment

Hadits Larangan Daging Keledai

Nabi (ﷺ) mengharamkan daging keledai pada hari pertempuran Khaibar.

Konteks dan Keadaan

Larangan ini terjadi selama Pertempuran Khaibar pada tahun ke-7 setelah Hijrah. Keledai domestik yang dimaksud di sini secara khusus adalah yang dijinakkan dan digunakan untuk transportasi dan tenaga kerja, bukan keledai liar (yang tetap diizinkan menurut narasi lain).

Keputusan Hukum (Hukm)

Larangan ini ditetapkan sebagai mutlak (tahrim) berdasarkan kata-kata jelas "mengharamkan." Keputusan ini berlaku untuk daging dan lemak keledai domestik. Larangan tetap berlaku hingga Hari Kiamat kecuali dibatalkan oleh teks lain - yang tidak terjadi.

Hikmah di Balik Larangan

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah: keledai domestik dianggap sebagai hewan najis, mereka terutama adalah hewan beban yang tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi, dan ada pertimbangan kesehatan mengenai daging mereka. Beberapa ulama juga mencatat bahwa mereka sering diberi makan najis.

Perbedaan dengan Keledai Liar

Sangat penting untuk membedakan antara keledai domestik (diharamkan) dan keledai liar (diizinkan). Para Sahabat mengonsumsi daging keledai liar selama ekspedisi Tabuk, seperti yang tercatat dalam Sahih al-Bukhari. Perbedaannya terletak pada sifat dan habitat mereka.

Konsensus Ulama

Ada konsensus (ijma') di antara empat mazhab yurisprudensi Islam mengenai larangan daging keledai domestik. Keputusan ini didasarkan pada beberapa narasi otentik termasuk Sahih al-Bukhari 5521 dan sumber-sumber tepercaya lainnya.