حَدَّثَنَا صَدَقَةُ، أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ سَالِمٍ، وَنَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Nabi (ﷺ) melarang makan daging keledai.

Comment

Hadith Larangan Daging Keledai

Nabi (ﷺ) melarang memakan daging keledai.

Komentar Ilmiah

Larangan ini terjadi selama Pertempuran Khaybar, seperti yang tercatat dalam Sahih al-Bukhari 5522. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah larangan sementara yang khusus untuk keledai jinak, bukan yang liar, karena kegunaannya untuk transportasi dan pertanian.

Imam al-Nawawi menyatakan bahwa larangan ini berlaku untuk kedua keledai jinak dan liar menurut pendapat yang paling kuat, meskipun beberapa ulama membedakan antara keduanya. Hikmah di balik larangan ini termasuk menjaga martabat hewan-hewan yang berguna ini dan menghindari potensi bahaya.

Keputusan ini adalah bagian dari peraturan Islam yang lebih luas mengenai perburuan dan penyembelihan, memastikan umat Islam hanya mengonsumsi apa yang murni dan halal sambil menunjukkan belas kasihan kepada ciptaan Allah.